.
Batam.Modus Gelper (Gelanggang Permainan) Yg Berbaur Judi Marak Di Kota Batam Di Wilayah Batu Aji Gelper ZEUS Di Komplek Pertokoan Mitra Mall Batu Aji,Menuai Tanda Tanya Besar ?
Dimana Hasil Pantauan Media Sorot Nusantaranews Di Lapangan, Para Pemain Gelper Yg Masuk Ke Area Gelper ZEUS Mengisi Coin Dengan Uang Rp,50,000 Dan Apabila Pemain Menang Akan Mendapatkan Voucher , Dan Voucher Tersebut Ditukarkan Rokok 1 Slop Kepada Pemain Yg Menang Dan Rokok Tersebut Dibawa Keluar Oleh Pemilik Rokok Tersebut Keluar Area Gelper Dan Ditukarkan Kembali Dengan Uang,
Kiranya Pihak Kepolisian Dan Pemerintah Kota Yang Terkait Segera Menindak Tegas Praktik Judi Tersebut Dengan Tegas,
Pasal 303 KUHP mengatur tentang tindak pidana perjudian di Indonesia,
Dimana pelanggarnya—baik penyelenggara maupun pemain—dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 10 tahun dan denda puluhan juta rupiah berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.
Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini terbagi menjadi beberapa kategori ;
Penyelenggara / Bandar (Pasal 303 KUHP): Diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta.
Pemain / Peserta (Pasal 303 bis KUHP): Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp10 juta.
Ada Tim Media Kami Menyoroti Berita Ini Demi Informasi Ke Publik Demi Menjujung Tinggi ASTACITA Bapak Persiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.(DP)

