.
BATAM| Polda Kepulauan Riau membongkar sebuah rumah di kawasan Citraland, Batam Kota, yang diduga dijadikan markas operasional jaringan promosi judi online internasional. Dalam pengungkapan ini, lima orang berhasil diamankan beserta aset bernilai miliaran rupiah.
Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan di rumah tersebut pada akhir Mei 2026. Setelah dilakukan penyelidikan, tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri langsung melakukan penggerebekan dan menangkap lima tersangka berinisial ML, DC, RL, VW, dan AL.
Dari hasil penyidikan, para pelaku ternyata bukan menyasar masyarakat Indonesia. Mereka justru mempromosikan situs judi online yang ditujukan kepada warga Brasil melalui ratusan grup Telegram dan berbagai iklan digital.
Peran para tersangka juga telah dibagi. ML disebut sebagai koordinator yang merekrut dan mengawasi para operator. Sementara empat tersangka lainnya bertugas mengelola promosi, memantau iklan, mengurus administrasi, hingga memverifikasi transaksi keuangan.
Untuk menyamarkan aliran dana, jaringan ini menggunakan mata uang kripto jenis USDT yang dipantau melalui aplikasi Tronscan, sehingga transaksi tidak dilakukan melalui rekening bank konvensional.
Polisi juga mengungkap jaringan ini diduga dikendalikan seorang buronan berinisial AD yang berada di luar negeri dan berpindah-pindah dari Kamboja, Thailand hingga China.
"Dari hasil pemeriksaan, para pelaku bekerja di bawah kendali AD yang diduga berada di luar negeri," ujar Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita uang tunai sekitar Rp1,3 miliar, aset kripto senilai 8.103 USDT, emas batangan dan perhiasan, lima laptop, dua iPad, sembilan telepon genggam, dua smartwatch, serta sejumlah akun perbankan dan dompet aset kripto yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian.
Namaum sangant di sayangkan seperti hasil investigasi medai sorotnusantaranews Praktek perjudian berkedok gelanggang permainan (Gelper) kembali marak di Kota Batam. Salah satu lokasi yang menjadi sorotan warga berada di kawasan Ruko di Kecamatan Batam Kota Komplek Pertokoan Dotamana.(Sabtu 27 Juni 2026)
Aktivitas di tempat Gelper bernama Duta Game Zone,Uban Game Zone DAN Nagoya Game Zone tersebut dinilai meresahkan masyarakat , Warga menduga kuat lokasi itu menjadi arena perjudian terselubung yang berdampak pada meningkatnya persoalan sosial.
Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, pengelola diduga berupaya mengelabui pengawasan publik maupun aparat penegak hukum. Bagian depan ruko yang menggunakan kaca tampak tertutup stiker bergambar karakter anak-anak, sehingga terkesan sebagai tempat hiburan keluarga.
Situasi Dan kondisi di dalam lokasi berbeda, Pengunjung yang mendominasi permainan justru kalangan orang dewasa yang memanfaatkan mesin-mesin permainan Gelper Tersebut.
Pengakuan warga berinisial TS mengungkapkan untuk bermain, pengunjung diwajibkan membeli koin dengan nominal minimal Rp50.000. Ia juga membeberkan adanya dugaan skema penukaran hadiah yang berujung pada uang tunai.
“Jika Pemain menang Akan mendapat voucher yang bisa ditukar dengan rokok. Selanjutnya rokok itu ditukar kembali menjadi uang di lokasi Yg Ditentukan Pihak Pengelola Gelper ujarnya.
Modus tersebut diduga merupakan bentuk penyamaran praktik perjudian.
Mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), setiap orang yang dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dapat dipidana penjara hingga 10 tahun atau denda.
Operasional tempat hiburan seperti Gelper juga wajib mematuhi regulasi perizinan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021. Jika terbukti menyimpang dari izin usaha, pemerintah berwenang memberikan sanksi administratif hingga pencabutan izin.
Warga setempat mengaku khawatir terhadap dampak sosial yang ditimbulkan. Mereka menilai aktivitas tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga memicu persoalan ekonomi dan konflik dalam keluarga.
Masyarakat pun mendesak pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum untuk segera melakukan penertiban hingga penutupan permanen jika terbukti terjadi praktik perjudian.
Hingga berita ini Dipublikasikan , pihak polda kepri di harapkan memberikan keterangan resmi. Tim redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh Hasil Klarifikasi berimbang sesuai prinsip jurnalistik.(DP)

