.
Media Sorot Nusantarnews.
Batam.Pengerjaan pembangunan Proyek landfill Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah di kawasan Telaga Punggur, Batam, dengan nilai anggaran sekitar Rp44 miliar lebih menjadin sorotan dari sejumlah pihak. Proyek yang berada di bawah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam itu dipertanyakan dari sisi besaran anggaran, luas lahan, hingga transparansi pelaksanaannya Pengerjaan.
Perihal Sorotan tersebut mencuat dalam diskusi internal kelompok pemantau kinerja aparatur pemerintah yang tergabung dalam Tim Media Siber Rajawali, Senin (10/8/2026).
Dalam diskusi tersebut, peserta mempertanyakan dasar penetapan nilai proyek yang mencapai puluhan miliar rupiah, Mereka juga meminta adanya penjelasan terbuka mengenai luas lahan yang akan dikerjakan serta peruntukan pembangunan landfill tersebut secara transparan.
“Angka sekitar Rp44miliar lebih ini perlu dijelaskan secara terbuka dan transparansi Lahan yang dikerjakan luasnya berapa lebar dan lokasinya di mana? Jangan sampai anggaran negara digunakan tanpa perencanaan yang jelas,” ujar salah seorang peserta diskusi dari time Media Siber Rajawali.
Sementara sorotan juga diarahkan kepada perusahaan yang disebut sebagai pemenang tender proyek tersebut, yakni PT Pulau Bulan Indo Perkasa (PBIP). Perusahaan tersebut diketahui bergerak di bidang konstruksi dan disebut telah mengikuti sejumlah pekerjaan konstruksi di wilayah Kepulauan Riau.
Sejumlah pihak mempertanyakan proses tender proyek tersebut dan meminta agar seluruh tahapan pengadaan dapat dipastikan telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Salah seorang aktivis LSM di Batam bahkan meminta aparat penegak hukum, khususnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri, melakukan pemantauan apabila ditemukan indikasi pelanggaran dalam proses pengadaan maupun pelaksanaan proyek tersebut.
“Tim Media Siber Rajawali menduga ada kejanggalan dalam nilai anggaran proyek tersebut. Karena itu, kami berharap proyek ini dapat ditinjau dan diawasi, Jika ditemukan indikasi pelanggaran, kami meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan,” ucapnya.
Namun demikian, dugaan adanya mark up dalam proyek tersebut hingga kini belum terbukti. Diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen perencanaan, harga perkiraan sendiri (HPS), proses tender, kontrak, volume pekerjaan, serta realisasi pekerjaan di lapangan untuk memastikan ada atau tidaknya penyimpangan.
Saat dilakukan pemantauan di lokasi TPA Punggur pada Senin (10/8/2026), belum terlihat papan informasi proyek (Pagu Proyek) yang dimaksud. Kondisi tersebut kemudian menjadi salah satu hal yang dipertanyakan oleh pihak yang melakukan pemantauan.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam terkait proyek tersebut belum mendapatkan tanggapan hingga berita ini ditulis.
Pencarian informasi mengenai kantor PT Pulau Bulan Indo Perkasa yang disebut berada di kawasan Komplek Tanjung Pantun, Sei Jodoh, Batam, juga belum memperoleh keterangan dari pihak perusahaan.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab bagi Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, PT Pulau Bulan Indo Perkasa, maupun pihak-pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan mengenai nilai proyek, proses tender, spesifikasi pekerjaan, luas lahan, serta pelaksanaan pembangunan landfill TPA Punggur tersebut.
Dalam pemberitaan ini informasi lebih lanjut terkait proyek ini masih dalam penelusuran dan akan diberitakan secara berimbang berdasarkan data serta keterangan dari pihak-pihak tertentu. (DMP)


