.
Media Sorot Nusantaranews.
*BATAM, – Aktivitas bongkar muat barang di *Pelabuhan Rakyat Tanjung Uma, Kel. Tanjung Uma, Kec. Lubuk Baja* kembali disorot publik.
Pantauan tim investigasi tim media Cyber Rajawali pada *Rabu, 6 Agustus 2026 pukul 17.30 WIB*, mendapati sejumlah pekerja memindahkan *kardus elektronik merek AQUA dan RSA Freezer* dari truk box kuning ke atas kapal kayu menggunakan gerobak.
Hingga proses pemindahan selesai, *tidak terlihat adanya petugas Bea Cukai, Syahbandar, maupun aparat keamanan* yang melakukan pemeriksaan di lokasi.
# *PENGELOLA LEMPAR KE INISIAL "G"*
Saat dikonfirmasi ke kantor *Koperasi KPSB Jl. Duyung No. 007*, seorang perempuan yang disebut pengelola lama menyampaikan bahwa kewenangan sudah berpindah.
*"Dulu bisa kami yang urus. Sekarang sudah beda. Yang paling bertanggung jawab di sini inisial G. Tanya saja langsung ke beliau,"* ujarnya.
Di lapangan, beberapa sumber menyebut inisial *"G"* sebagai orang yang *"paling kuat"* di pelabuhan tersebut. Bahkan muncul dugaan dari warga bahwa *ada "orang di belakang" inisial G* yang membekingi aktivitas tersebut.
Saat upaya konfirmasi, *inisial "G" hanya menjawab singkat*:
*"Ini kan pelabuhan rakyat. Banyak yang tidak kerja,"* lalu meninggalkan lokasi.
# *DIDUGA MELANGGAR UU KEPABEANAN & TIPIKOR*
Aktivitas bongkar muat barang keluar wilayah pabean tanpa pengawasan ini *diduga melanggar beberapa aturan*:
1. *UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan*
*Pasal 102*: Setiap orang yang mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun, dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar.
*Pasal 103*: Setiap orang yang menggunakan pelabuhan yang tidak ditunjuk untuk ekspor/impor dipidana hal yang sama.
2. *UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi*
Jika ada pembiaran atau pemotongan penerimaan negara dari bea dan pajak, maka dapat dijerat *Pasal 2 dan Pasal 3* tentang penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.
3. *PP No. 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran*
Pelabuhan rakyat wajib berada di bawah pengawasan Syahbandar dan melaporkan setiap kegiatan bongkar muat.
# *APARAT DITUNTUT BERTINDAK*
Hingga berita ini diturunkan dipublikasikan masih berupaya konfirmasi* ke *Kantor Bea Cukai Tipe B Batam, Syahbandar Kelas II Batam, dan Ditpolairud Polda Kepri*.
Negara berpotensi *kehilangan penerimaan pajak dan bea* jika praktik ini terus dibiarkan. Publik menuntut aparat tidak tebang pilih dalam penegakan hukum, siapapun "orang di belakangnya".(Tim)


