SOROT NUSANTARANEWS
, Selasa, Agustus 11, 2026 WIB
Last Updated 2026-08-10T17:46:22Z
berita batamHeadlineHukumHukum.

Pelabuhan Rakyat Tanjung Uma digunakan jadi bongkar muat barang Ilegal, Bea Cukai Batam Tutup Mata.

.


Elektronik Diseberangkan, Pengelola Lempar ke Inisial "G". Pakar: Bisa Jerat UU Kepabeanan & Tipikor_


Media Sorot Nusantaranews.

*BATAM, – Aktivitas bongkar muat barang di *Pelabuhan Rakyat Tanjung Uma, Kel. Tanjung Uma, Kec. Lubuk Baja* kembali disorot publik. 


Pantauan tim investigasi tim media Cyber Rajawali  pada *Rabu, 6 Agustus 2026 pukul 17.30 WIB*, mendapati sejumlah pekerja memindahkan *kardus elektronik merek AQUA dan RSA Freezer* dari truk box kuning ke atas kapal kayu menggunakan gerobak.



Hingga proses pemindahan selesai, *tidak terlihat adanya petugas Bea Cukai, Syahbandar, maupun aparat keamanan* yang melakukan pemeriksaan di lokasi.


# *PENGELOLA LEMPAR KE INISIAL "G"*

Saat dikonfirmasi ke kantor *Koperasi KPSB Jl. Duyung No. 007*, seorang perempuan yang disebut pengelola lama menyampaikan bahwa kewenangan sudah berpindah.


*"Dulu bisa kami yang urus. Sekarang sudah beda. Yang paling bertanggung jawab di sini inisial G. Tanya saja langsung ke beliau,"* ujarnya.


Di lapangan, beberapa sumber menyebut inisial *"G"* sebagai orang yang *"paling kuat"* di pelabuhan tersebut. Bahkan muncul dugaan dari warga bahwa *ada "orang di belakang" inisial G* yang membekingi aktivitas tersebut.


Saat upaya konfirmasi, *inisial "G" hanya menjawab singkat*: 

*"Ini kan pelabuhan rakyat. Banyak yang tidak kerja,"* lalu meninggalkan lokasi.


# *DIDUGA MELANGGAR UU KEPABEANAN & TIPIKOR*

Aktivitas bongkar muat barang keluar wilayah pabean tanpa pengawasan ini *diduga melanggar beberapa aturan*:


1. *UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan*  

    *Pasal 102*: Setiap orang yang mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun, dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar.  

    *Pasal 103*: Setiap orang yang menggunakan pelabuhan yang tidak ditunjuk untuk ekspor/impor dipidana hal yang sama.

2. *UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi*  

    Jika ada pembiaran atau pemotongan penerimaan negara dari bea dan pajak, maka dapat dijerat *Pasal 2 dan Pasal 3* tentang penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.

3. *PP No. 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran*  

    Pelabuhan rakyat wajib berada di bawah pengawasan Syahbandar dan melaporkan setiap kegiatan bongkar muat.


# *APARAT DITUNTUT BERTINDAK*

Hingga berita ini diturunkan dipublikasikan  masih berupaya konfirmasi* ke *Kantor Bea Cukai Tipe B Batam, Syahbandar Kelas II Batam, dan Ditpolairud Polda Kepri*.


Negara berpotensi *kehilangan penerimaan pajak dan bea* jika praktik ini terus dibiarkan. Publik menuntut aparat tidak tebang pilih dalam penegakan hukum, siapapun "orang di belakangnya".(Tim)