Batam.Sorot Nusantaranews.-Peredaran rokok Ilegal yang tidak di lengkapi Pita Cukai di Wilayah Kota Batam Khususnya di Wilayah Batam Kepulauan Riau,Sudah jadi perbincangan hangat dikalangan masyarakat Mulai 3 Tahun Lewat Hingga Kini Sampai Tahun 2026 Yang merugikan negara dari sektor pajak kepabeanan,
Adapun diantaranya Rokok ilegal yang Banyak diperjual belikan di Kota Batam , Rokok HD, Rokok Luffman Dan Yang lain, Sementara sangatlah Mudah untuk mendapat Rokok Ilegal di Warung-warung dan Grosir,
Kiranya Bea Cukai Batam Dan Juga Aparat Terkait Harus Gerak Cepat Untuk Memberantas Peredaran Rokok Yang Tidak Menggunakan Pita Cukai Tersebut,Dimana Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa Yang Menaungi Bea Cukai Telah Memerintahkan Bea Cukai Seluruh Indonesia Agar Segera Bertidak Tegas,
Sanksi Pengedar Rokok Ilegal
Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 54 berbunyi: "Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar
Pasal 56 berbunyi: "Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Kiranya Pejabat Pejabat Instansi Terkait Juga Menjunjung Tinggi Untuk Menuntaskan Masalah Peredaran Rokok Ilegal Yg Tidak Memakai Pita Cukai,Karena Prektik Tersebut Sudah Jelas Merugikan Pendapatan Negara, Demi Menjunjung Marwah Kota Batam Sebagai Bandar Madani Dunia.(DP)
.