.
![]() |
| Potret Bangunan Tiga Lantai di Kavling Mandiri Sei Pelunggut Sagulung |
Ironinya, penegakan aturan tersebut tampaknya belum berjalan sepenuhnya di lapangan. Di Kelurahan Sei Pelunggut, Kecamatan Sagulung, terpantau sebuah bangunan bertingkat tiga yang berdiri di atas lahan Kavling Mandiri diduga kuat dibangun tanpa mengantongi selembarpun perizinan yang resmi, yang notabene kavling mandiri adalah lahan hunian.
Warga sekitar menyampaikan kekhawatirannya terkait dampak yang ditimbulkan bangunan tersebut. Selain dianggap melanggar aturan, bangunan terlihat memakan ruang milik jalan, sehingga menyempitkan akses dan kerap menimbulkan kemacetan, terutama pada jam-jam sibuk.
“Kami taunya ini dulu rumah tinggal. Tapi kini berubah menjadi bangunan tiga lantai, dengan lantai dasarnya difungsikan sebagai bengkel kendaraan. Tentunya kondisi ini membuat akses keluar masuk warga menjadi terhambat dan berisiko terjadi kecelakaan,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya, Senin (29/6/2026).
Penelusuran awak media di lokasi memperlihatkan aktivitas pembangunan di lantai tiga masih berlangsung secara bertahap, sementara di lantai pertama bengkel motor telah beroperasi. Tidak terpasang sama sekali papan informasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di area tersebut. Secara jelas, bangunan ini tidak memenuhi standar teknis yang diamanatkan dalam Peraturan Daerah Kota Batam maupun peraturan yang ditetapkan BP Batam, karena sama sekali belum memiliki dokumen perizinan.
Kondisi di lokasi semakin memprihatinkan dengan ditemukannya sejumlah drum berisi oli bekas yang diletakkan sembarangan di pinggir jalan. Sejumlah oli bahkan terlihat tumpah dan mencemari permukaan tanah. Hal ini jelas merupakan bentuk pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh bengkel tersebut, mengingat oli bekas tergolong limbah berbahaya yang wajib dikelola secara khusus.
Dalam keterangannya, Deputi Bidang Infrastruktur BP Batam, Mouris Limanto, menjelaskan bahwa perizinan pembangunan memiliki alur yang baku. Dimulai dari pengajuan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk memastikan kesesuaian fungsi lahan, dilanjutkan dengan penyusunan dokumen lingkungan UKL-UPL, serta kelengkapan dokumen kepemilikan lahan. Dan setelah seluruh persyaratan terpenuhi, pengajuan PBG dapat diproses.
“PKKPR adalah dasar utama untuk penentuan apakah suatu lahan diperuntukkan sebagai hunian, usaha, atau fasilitas lain. Semua tahapan harus dilalui secara tertib, tidak boleh ada yang dilewati,” terang Mouris.
Perlu diketahui, setiap pelanggaran terhadap ketentuan tata ruang dan perizinan di Kota Batam dapat dikenakan sanksi tegas, mulai dari administratif hingga pidana, sebagaimana diatur dalam Perda Kota Batam Nomor 2 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.
Hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi lebih lanjut kepada pemilik bangunan dan instansi terkait masih terus dilakukan sebagai bentuk keseimbangan informasi dalam pemberitaan. (Red)

