.
Media Sorot Nusantaranews.Com.
Batam.- Maraknya Rokok Ilegal di Kota Batam Masih Dipertanyakan Publik Seperti Rokok PSG, T3, Rave,Ufo Ofo Dll Beredar Tanpa Pita Cukai Yang Sudah Jelas Merugikan Pendapatan Negara.
Peredaran rokok ilegal merek PSG di wilayah Kepulauan Riau (Kepri) dan Batam masih marak disorot publik serta didesak untuk ditindak tegas hingga ke tingkat pengendali atau pemasok utamanya.
Berikut adalah poin-poin penting terkait perkembangan berita rokok PSG:
• Masih Beredar Bebas: Berita terbaru pada akhir September 2026 mencatat bahwa rokok merek PSG dan Manchester tanpa pita cukai resmi masih ditemukan beredar di tengah masyarakat.
• Sorotan terhadap Pengendali (Inisial WL): Investigasi dan laporan media menyoroti dugaan peran seorang pengusaha berinisial WL yang disinyalir mengendalikan distribusi dan penyimpanan rokok ilegal PSG di Batam dan Kepri, termasuk gudang yang berada di Jalan RE Martadinata.
• Tuntutan Penegakan Hukum: Publik bersama berbagai elemen masyarakat mendesak instansi berwenang seperti Bea Cukai Batam dan Polda Kepri untuk mengusut tuntas pemasok besar serta dugaan keterlibatan oknum tertentu, bukan hanya menindak pedagang eceran kecil.
• Penindakan Sebelumnya: Bea Cukai Batam sebelumnya pernah melakukan penindakantegas atas penyelundupan ratusan ribu batang rokok merek PSG dan UFO MIND melalui jalur laut di perairan Kepulauan Riau.
Pelaku yang menawarkan, menjual, atau mengedarkan Pasal 54 UU Cukai rokok ilegal non pita cukai (rokok polos) terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun dan/atau denda 2 hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Rincian Sanksi Hukum Berdasarkan UU Cukai:
Ketentuan hukum untuk pelanggaran di bidang cukai diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai:
• Pasal 54 (Rokok Polos / Tanpa Pita Cukai):
Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual rokok tanpa pita cukai dipidana penjara 1–5 tahun dan/atau denda 2–10 kali nilai cukai.
• Pasal 55 (Pita Cukai Palsu atau Bekas):
Setiap orang yang membuat, memalsukan, atau menggunakan pita cukai palsu/bekas dipidana penjara 1–8 tahun dan denda 10–20 kali nilai cukai.
Redaksi Media Sorot Nusantaranews Dengan Tegas Mendukung Bareskrim POLRI, Polda Kepri ,Bea Cukai Batam Dan Dirjen Bea Cukai Kepri Segera Menindak Tegas Langkah Langkah Pengusaha Ilegal Dikota Batam Yang Sudah Jelas Merugikan Negara, Disinyalir Rokok Rokok Ilegal Tersebut Beredar Hingga Luar Batam Seperti Karimun ,Bintan ,Karimun Hingga Luar Provinsi Kepri.
Begitu Juga Dengan Praktisi Hukum Amri Abdi Piliang SH.MH., Yang Juga Dewan Kordinasi Nasional Hukum Garda Prabowo Mendukung Tegas Langkah Bareskrim POLRI dan Dirjen Kemenkeu Yang Menaungi Bea Cukai Menindak Tegas Apabila Instansi Instansi Terkait dikota Batam tidak Bisa Menindak Tegas, Pelaku Rokok Ilegal Non Pita Cukai Sudah Jelas Melanggar ASTACITA Presiden RI Prabowo Subianto Tegasnya.
Demikian Pemberitaan ini Dipublikasikan Membuka Hak Jawab Ke Ruang Publik dan Menjungjung Tinggi Nilai Nilai Kode Etik Jurnalis dan Juga Menjaga Marwah Kota Batam Sebagai Bandar Dunia Madani.(Red)




