.
Media Sorot Nusantaranews
BATAM – Dugaan peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai merek R7 Bold kembali menjadi sorotan di Kota Batam. Produk hasil tembakau yang diduga tidak memenuhi kewajiban cukai tersebut disebut-sebut beredar secara bebas di sejumlah titik di Batam, bahkan disinyalir telah didistribusikan ke berbagai daerah di Indonesia,6/8/2026.
Redaksi Media Sorot Nusantaranews mendukung langkah Dirjen Bea Cukai Batam dan Aparat Penegak Hukum mengusut tuntas dugaan adanya seorang pria berinisial WL yang disebut memiliki peran dalam mengakomodasi distribusi rokok ilegal merek R7 Bold tersebut, apabila dugaan tersebut didukung alat bukti yang cukup, agar eluruh pihak yang terlibat harus diproses secara hukum tanpa pandang bulu.
Aturan hukum untuk pelanggaran rokok ilegal di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Dasar hukum dan sanksi pelanggaran terkait rokok ilegal dijerat dengan pasal-pasal tertentu di dalam undang-undang cukai, dengan rincian berikut:
Menjual atau menawarkan Rokok Ilegal (Pasal 54):
Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual rokok tanpa pita cukai atau polos dipidana penjara 1 sampai 5 tahun dan/atau denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.
Memalsukan pita Cukai (Pasal 55):
Setiap orang yang membuat, memalsukan, atau menggunakan pita cukai palsu, bekas, atau bukan peruntukannya dipidana penjara 1 sampai 8 tahun dan denda 10 sampai 20 kali nilai cukai.
Menyimpan atau Menimbun (Pasal 56):
Pihak yang menimbun, menyimpan, orang menguasai barang kena cukai ilegal yang tidak dilengkapi izin resmi dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda sesuai aturan yang berlaku.
Ciri-Ciri Rokok Ilegal ;
1.Tidak ada pita cukai sama sekali (rokok polos).
2.Memakai pita cukai palsu.memakai pita cukai bekas pakai.
3.Memakai pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya (beda merek atau golongan).


