.
Media Sorot Nusantaranews.
Batam Kawasan perairan Teluk Mata Ikan, Sambau, Kecamatan Nongsa, yang semula jernih kini berubah warna menjadi cokelat pekat. Laju pembukaan lahan dan penimbunan tanah merah oleh aktivitas pengembang diduga kuat menjadi pemicu utama pencemaran ekologis dan kerusakan ruang hidup nelayan tradisional setempat.
Berdasarkan investigasi lapangan pada Sabtu (25/7/2026) di titik koordinat Lat: -1.12908°, Long: 104.12338°, ditemukan indikasi perusakan lingkungan berskala besar. Puluhan hektar area perbukitan diratakan, lalu material tanah merah dialirkan hingga menutupi bibir pantai. Di lokasi yang sama, tampak deretan alat berat, tiang pancang, dan pagar seng yang sudah berdiri kokoh menandai dimulainya tahap konstruksi.
Sedimentasi parah akibat timbunan tanah merah tak hanya memperkeruh perairan, tetapi juga berpotensi mematikan terumbu karang serta biota laut dalam jangka panjang.
Dampak langsung merembet ke sektor
perekonomian warga pesisir. Pembudidaya keramba ikan di sekitar lokasi melaporkan kejadian kematian massal pada komoditas mereka, dengan estimasi kerugian mencapai ratusan juta rupiah. Selain itu, pemagaran sepihak oleh pihak korporasi membatasi akses nelayan tradisional untuk melaut.
Pekerjaan proyek tersebut juga memicu tanda tanya besar lantaran diduga beririsan langsung dengan kawasan hutan lindung. Di lokasi kejadian, tidak ditemukan papan nama proyek maupun kejelasan transparansi izin dari instansi berwenang.
Upaya konfirmasi dan penelusuran fungsi kontrol sosial sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers justru mendapat hambatan. Dua narasumber berinisial R dan F yang sebelumnya sempat memberikan keterangan, kini menutup akses komunikasi. Sambungan telepon diputus, pesan singkat diabaikan, dan kontak redaksi diblokir sepihak.
Pelanggaran cut and fill (pematangan/pengerukan lahan) serta perusakan hutan mangrove diatur secara tegas dalam beberapa undang-undang di Indonesia,
Utamanya UU No. 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (diubah lewat UU No. 6 Tahun 2023), serta UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara bertahun-tahun serta denda miliaran rupiah jika melakukan kegiatan tanpa izin atau merusak lingkungan.Undang-Undang Terkait Perusakan Mangrove dan Cut and FillUU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU No. 32 Tahun 2009)Kegiatan cut and fill tanpa AMDAL atau UKL-UPL yang merusak lingkungan hidup diancam pidana penjara berdasarkan Pasal 98 atau Pasal 99 (paling singkat 1 hingga 3 tahun, denda hingga Rp3 miliar).UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU No. 27 Tahun 2007 jo. UU No. 6 Tahun 2023)Pasal 73 melarang perusakan ekosistem mangrove yang menimbulkan kerusakan lingkungan.Sanksi pidana penjara minimal 2 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda minimal Rp2 miliar hingga Rp10 miliar.
UU Kehutanan & Pencegahan Perusakan Hutan (UU No. 41 Tahun 1999 & UU No. 18 Tahun 2013)Jika area cut and fill atau pembabatan mangrove berada dalam kawasan hutan tanpa izin (prosedur menteri), dijerat sanksi pidana penebangan kawasan hutan atau perusakan hutan dengan ancaman berat
Tindakan menghalangi kerja jurnalistik ini berpotensi melanggar Pasal 18 ayat (1) UU No. 40/1999 tentang Pers, yang diancam dengan sanksi pidana penjara paling banyak Denda 500juta.
Menanggapi situasi darurat lingkungan ini, tim redaksi mendesak pihak-pihak terkait untuk segera mengambil langkah konkret: DPRD Kota Batam: Dipanggil untuk memanggil manajemen PT Sri Indah Barelang, serta melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi proyek.Instansi Teknis (BP Batam, DLH, DKP, dan Satpol PP):
Diminta melakukan penyegelan lokasi serta menghentikan seluruh aktivitas konstruksi sementara waktu. Aparat Penegak Hukum (Polda Kepri & Kejati Kepri): Didorong mengusut tuntas dugaan kejahatan lingkungan dan pelanggaran tata ruang ini secara transparan.
Hingga berita ini diterbitkan Media Sorot Nusantaranews Masih Dalam Tahap Konfirmasi Ke pihak manajemen PT Sri Indah Barelang serta pihak terkait belum memberikan tanggapan resmi. Redaksi tetap membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi selama 24 jam sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers.((DP)


