.
Media Sorot Nusantaranews.
BATAM – Setelah melewati proses hukum yang cukup panjang, pengusaha asal Samarinda, Frans Tjung, akhirnya mengaku lega setelah penyidik Satreskrim Polresta Barelang menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan jual beli kapal MP Irfan Jaya 9. Namun, bagi Frans, penetapan tersangka bukanlah akhir perjuangan. Ia masih berharap proses hukum terus berjalan hingga memberikan keadilan bagi dirinya.22/8/2026
Frans mengatakan perjalanan kasus tersebut telah menguras waktu, tenaga dan pikiran. Meski demikian, ia bersyukur penyidik akhirnya menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan tiga pihak sebagai tersangka. Ia berharap perkembangan tersebut menjadi titik terang setelah perkara yang dilaporkannya berjalan cukup lama.
"Sebenarnya saya lelah, tapi sekarang saya bersyukur penyidik menetapkan tiga tersangka. Saya harap proses ini tetap berjalan. Tiga tersangka semuanya ditahan, sehingga keadilan bagi saya ada," ujar Frans.
Harapan Frans tersebut muncul setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan sejak laporan diterima. Wakasat Reskrim Polresta Barelang yang juga Plt Kasat Reskrim, AKP Ade Putra, sebelumnya menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup melalui proses penyidikan dan gelar perkara.
Menurut Ade, tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial S (66), warga negara Singapura, D (38) dan AM (45), keduanya warga negara Indonesia. Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu (29/7), penyidik kemudian melakukan penilaian terhadap syarat penahanan masing-masing tersangka.
"Terhadap tersangka S, dari hasil penilaian penyidik telah memenuhi syarat formil sehingga kita lakukan penahanan. D dan AM belum memenuhi syarat, sehingga hanya wajib lapor," kata Ade sebelumnya.
Dalam perkara tersebut, S disebut memiliki peran dominan dalam transaksi jual beli kapal. Sementara D dan AM disebut lebih banyak menjalankan fungsi administrasi perusahaan. S merupakan warga negara Singapura, sedangkan AM diketahui merupakan istri S. Penyidik masih melanjutkan proses hukum terhadap ketiga tersangka sesuai ketentuan yang berlaku.
Di tengah proses hukum tersebut, Frans ternyata masih membuka pintu penyelesaian secara mediasi. Ia mengaku bersedia melakukan perundingan apabila pihak yang dilaporkan memiliki itikad baik untuk mencari titik temu dan menyelesaikan persoalan yang terjadi. Menurutnya, jalur damai masih terbuka sepanjang ada keseriusan dari pihak terkait.
"Saya juga buka mediasi jika mereka mau berunding untuk titik temu. Tetapi kalau tetap tak ditanggapi, maka kita juga akan lapor TPPU (tindak pidana pencucian uang)," tegasnya.
Frans mengatakan persoalan tersebut bukan sekadar mengenai transaksi sebuah kapal, tetapi juga menyangkut rencana besar yang sebelumnya telah disiapkannya untuk membantu kebutuhan transportasi masyarakat di wilayah timur Indonesia. Kapal Irfan Jaya 9 rencananya akan dioperasikan untuk melayani kebutuhan transportasi di wilayah Kupang dan Alor, Nusa Tenggara Timur.
Menurut Frans, rencana tersebut bahkan telah mendapatkan dukungan dari pemerintah daerah setempat dalam bentuk kemudahan untuk mendukung operasional transportasi. Ia berharap kapal tersebut dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, terutama dalam memperlancar akses transportasi di wilayah kepulauan. Namun, persoalan terkait kondisi dan spesifikasi mesin kapal membuat rencana tersebut hingga kini belum dapat direalisasikan.
Dalam perkara ini, penyidik menduga kapal yang dibeli dengan nilai sekitar Rp15 miliar tersebut ditawarkan dengan mesin MAN yang disebut produksi 2018. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan agen tunggal merek MAN, mesin tersebut diduga merupakan produksi lama sekitar 1989. Penyidik kemudian mempersangkakan para tersangka dengan Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kini Frans berharap proses hukum tidak berhenti pada penetapan tersangka. Ia ingin perkara tersebut segera memasuki tahapan berikutnya secara transparan hingga memperoleh kepastian hukum. Di sisi lain, pintu mediasi tetap dibukanya sebagai bentuk itikad baik untuk mencari penyelesaian. Bagi Frans, harapan akhirnya sederhana, yakni memperoleh keadilan sekaligus menyelesaikan persoalan yang selama ini menghambat rencana pengoperasian kapal untuk masyarakat di wilayah Kupang-Alor.(Red)


