.
Media Sorot Nusantaranews.
JAKARTA, - Ketua Dewan Koordinasi Nasional Garda Prabowo Departemen Hukum dan HAM Amri Abdi Piliang, SH, CIRM, CIRP yang juga aktivis pemerhati Pekerja Migran, sangat Mengapresiasi Pertemuan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin dengan MenteriTenaga Kerja dan Jaminan Sosial Republik Turkiye HE Vedat khan, dalam rangka kunjungan kehormatan di Kantor Kementerian P2MI Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Pertemuan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat hubungan bilateral Indonesia dan Turkiye, khususnya di bidang ketenagakerjaan, pelindungan pekerja migran, serta pengembangan tenaga kerja profesional.
Namun ada Permasalahan yang sangat Krusial dan sangat merugikan banyak para Calon Pekerja Migran Indonesia dalam pengurusan Visa Kerja ke Turkey melalui Outsourching VFS, menurut sumber dari para pengusaha Penempatan (P3MI), mengatakan bahwa selain biayanya sangat mahal, yang awalnya hanya Rp.1.300.000,- sekarang melalui VFS menjadi Rp.3.400.000,- belum lagi jika ingin dipercepat terbitnya (Express) harus menambah Rp.2.500.000,- belum termasuk uang Runner di dalam VFS yang berada di Kuningan, bisa total mencapai Rp. 6.500.000,- untuk Pengurusan Visa Kerja bagi Pekerja Migran Indonesia, kemudian prosesnya tidak terintegrasi dengan Quota Pekerja Asing yang diberikan oleh Pemerintah Turkey, sehingga VFS terus menerima pembayaran dan pengajuan tetapi Penerbitan Visanya tidak dapat dipastikan, sehingga banyak waktu yang terbuang dan melebihi batas waktu yang ditentukan oleh Pemberi Kerja, dengan demikian seandainya diterbitkan Visa kerja nya setelah batas waktu yang ditentukan oleh Pemberi Kerja, maka tetap tidak dapat berangkat karena sudah lewat batas waktunya (expired).
Oleh karena itu melalui Departemen Hukum dan HAM Garda Prabowo, kami minta Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia turut membantu membahas Pengurusan Visa Kerja ke Negara tujuan Turkey dalam MoU Bilateral agar para Pekerja Migran Indonesia tidak dirugikan, dan Pengurusan Visa Kerja sebaiknya ditangani langsung oleh Kedutaan Turkey secara langsung tanpa melalui Outsourching VFS yang hanya menerima uang saja dalam jumlah yang relatif mahal, agar terpisah pengurusan melalui Outsourching VFS dikhususkan untuk Visa Tourism saja, serta kami minta kepada Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK-RI), Kortas Tipikor Mabes Polri dan PPATK agar memeriksa aliran Dana VFS karena diduga kuat turut mengalir kepada oknum Pejabat dan pihak terkait lainnya, pungkas Amri.
Selain itu Garda Prabowo juga mengingatkan Bu Wamen Christina agar bekerja lebih efektif dan efisien dalam kunjungannya ke berbagai negara penempatan dalam mencari Peluang Kerja di Luar Negeri, tentunya hasil yang dicapai harus di evaluasi dengan jumlah penempatan melalui Skema G to G, kami melihat banyak Permintaan PMI dari Negara-negara yang dikunjungi Bu Wamen Christina yang tidak terisi, mencari Peluang kerja di Luar Negeri itu mudah, tetapi yang sulit itu mencari Peminatnya dan mencetak sumber daya manusia yang berkualitas dan memiliki kompetensi, oleh karena itu sebaiknya P3MI dan Asosiasi dilibatkan untuk mengisi Permintaan dari masing-masing Negara Penempatan melalui skema P to P, jangan hanya menggunakan skema G to G dan G to P saja karena Pelindungan mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah bekerja, lebih terproteksi melalui skema P to P karena ada jasa layanan Counseling Gratis dari P3MI kepada PMI dan Pemberi Kerja, pungkas Amri. (Red)


