.
Batam ,Sorot Nusantaranews.
Dalam rangka memperingati Hari Mangrove Sedunia Tahun 2026 yang jatuh pada tanggal 26 Juli 2026, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup mengajak seluruh pemerintah daerah, dunia usaha, organisasi masyarakat sipil, komunitas, media massa, serta seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi dalam aksi nyata pelestarian mangrove.
Seperti Yang Terjadi Di Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau,Sejumlah Titik Mangrove Telah Gencar Gencarnya Di Timbun Oleh Pihak Pihak Yang Tidak Bertanggungjawab Seperti Yang Terjadi Di Kecamatan Sekupang Kelurahan Tanjung Riau Persis Di Depan Hotel Holiday Inn, Dan Di Kecamatan Sagulung Juga Terjadi Penimbunan Mangrove Di Kelurahan Sei Pelunggut Arah PT Marcopolo Shipyard.
Dalam Antusias Hari Mangrove Sedunia Kiranya Pemerintah Terkait Seperti BP Batam Yang Di Bawah Naungan Kementrian Perekonomian, Pemko Batam Dan APH Segera Menindak Tegas Demi Menjunjung Tinggi Undang Undang Yang Di Tetapkan Kementrian Lingkungan Hidup,
Kegiatan Penimbunan Ilegal Yang Sudah Jelas Melanggar Undang Undang :
Pelanggaran dan perusakan hutan mangrove di Indonesia diatur melalui Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Aturan-aturan ini melarang penebangan liar, konversi lahan, dan perusakan fungsi ekosistem pesisir.Dasar Hukum dan LaranganUU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan: Melarang penebangan pohon atau perusakan kawasan hutan di wilayah sempadan pantai dan kawasan tertentu.UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH: Mengatur kriteria baku kerusakan ekosistem termasuk kerusakan mangrove akibat pencemaran atau perusakan.UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan & Pemberantasan Perusakan Hutan (UU PPPH):
Melarang penebangan kayu secara tidak sah di dalam kawasan hutan yang dilindungi.Sanksi dan PidanaAncaman Penjara: Pelaku perusakan atau penebangan liar dapat dipidana penjara mulai dari minimal 1 tahun hingga maksimal 10 tahun tergantung pada tingkat kerusakan dan status kawasan hutan.Denda, Uang: Pelaku juga dikenakan sanksi denda berkisar dari Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) hingga Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) bagi pelanggar skala besar atau korporasi.
Adapun Berita Ini Di Rilis Redaksi Media Sorot Nusantaranews Demi Menjunjung Marwah Kelestarian Mangrove Di Seluruh Pinggiran Laut Kota Batam Agar Kelestariannya Tetap Terjaga Dan Misi Untuk Memberikan Informasi Ke Masyarakat Dan Publik (DMP)



