SOROT NUSANTARANEWS
, Selasa, Juli 28, 2026 WIB
Last Updated 2026-07-28T13:15:00Z
Peristiwa.

Bea Cukai Batam Tutup Mata Terkait Peredaran Rokok Mancester Non Pita Cuka Diduga Di Kelola Oleh Simon Uban.

.

 


Media Sorot Nusantaranews.

BATAM|Rokok ilegal saat ini terlihat masih banyak beredar di wilayah Batam provinsi kepulauan Riau. Rokok yang tidak menggunakan pita cukai Merk Manchester d dapat dengan mudah ditemukan di hampir semua warung eceran.


Salah seorang pemilik warung eceran Berinisial S menyebutkan, saat ini merek rokok yang beredar tanpa ada pita cukai, yakni Merk Manchester.


“Harganya cukup murah, cuma 10 ribu sebungkus. Alasan inilah yang membuat banyak perokok beralih menggunakan rokok ilegal ini. Apalagi di tengah kondisi ekonomi yang sedang terpuruk saat ini,” beber Uban, Sabtu (28/7/2026).


Dengan bebasnya rokok ilegal ini beredar di wilayah Kota Batam, Kiranya Pihak Terkait  Segera Melakukan tindakan tegas dari pihak berwenang seperti Bea Cukai. Jika tidak, maka penghasilan negara yang akan merugi.


“Rokok ini bukannya baru beredar di wilayah Batam namun di seludupkan keluar pulau batam Melalui Pelabuhan Tikus.Ke Sejumlah Kota Kabutapeten Di Seluruh Kepri Hingga Di Luar Prov Kepri.


Peminatnya sudah banyak, jadi seharusnya perusahaan ini harus sudah legal dan bayar pajak,” Lebih lanjut, Konsumen Berinisial S Tersebut  mengatakan rokok yang dijual tersebut dengan mudah ia dapat melalui sales yang datang langsung ke warung-warung.


Salah seorang penikmat rokok Merk Manchester Berinisial S mengaku jika ia sudah lama berpindah menggunakan rokok tersebut meskipun dia tahu rokok yang digunakannya merupakan produk ilegal.


“Tahulah kalau ini masih ilegal bang. Cuma mau gimana lagi, kondisi ekonomi kita makin sulit sekarang ini,” ujarnya. 


 Pelanggaran hukum peredaran rokok non-cukai atau ilegal diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. 

Sanksi utamanya mencakup pidana penjara 1 hingga 5 tahun serta denda 2 hingga 10 kali lipat nilai cukai.Ketentuan Hukum dan Pasal PelanggaranPasal 54 (Menjual/Menawarkan): Menjerat setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan rokok tanpa pita cukai atau polos dengan ancaman penjara 1–5 tahun dan/atau denda 2–10 kali nilai cukai.Pasal 56 

(Menyimpan/Menimbun): Menjerat pihak yang menimbun, menyimpan, memiliki, atau mengedarkan rokok ilegal dengan ancaman pidana penjara dan denda yang serupa.Bentuk Pelanggaran: Mencakup rokok tanpa pita cukai sama sekali (polos), menggunakan pita cukai palsu, bekas, atau pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukan jenis produknya.

Hingga berita ini diterbitkan oleh media ini atas temuan di lapangan, media akan melakukan konfirmasi ke pihak Perusahaan dan pihak terkait, atas maraknya rokok ilegal beredar di Batam. (DP)