.
Batam.Praktek perjudian berkedok gelanggang permainan (Gelper) kembali marak di Kota Batam. Salah satu lokasi yang menjadi sorotan warga berada di kawasan Ruko di Kecamatan Batam Kota Komplek Pertokoan Dotamana.(JSabtu 27 Juni 2026)
Aktivitas di tempat Gelper bernama Duta Game Zone,Uban Game Zone DAN Nagoya Game Zone tersebut dinilai meresahkan masyarakat , Warga menduga kuat lokasi itu menjadi arena perjudian terselubung yang berdampak pada meningkatnya persoalan sosial.
Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, pengelola diduga berupaya mengelabui pengawasan publik maupun aparat penegak hukum. Bagian depan ruko yang menggunakan kaca tampak tertutup stiker bergambar karakter anak-anak, sehingga terkesan sebagai tempat hiburan keluarga.
Situasi Dan kondisi di dalam lokasi berbeda, Pengunjung yang mendominasi permainan justru kalangan orang dewasa yang memanfaatkan mesin-mesin permainan Gelper Tersebut.
Pengakuan warga berinisial TS mengungkapkan untuk bermain, pengunjung diwajibkan membeli koin dengan nominal minimal Rp50.000. Ia juga membeberkan adanya dugaan skema penukaran hadiah yang berujung pada uang tunai.
“Jika Pemain menang Akan mendapat voucher yang bisa ditukar dengan rokok. Selanjutnya rokok itu ditukar kembali menjadi uang di lokasi Yg Ditentukan Pihak Pengelola Gelper ujarnya.
Modus tersebut diduga merupakan bentuk penyamaran praktik perjudian.
Mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), setiap orang yang dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dapat dipidana penjara hingga 10 tahun atau denda.
Operasional tempat hiburan seperti Gelper juga wajib mematuhi regulasi perizinan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021. Jika terbukti menyimpang dari izin usaha, pemerintah berwenang memberikan sanksi administratif hingga pencabutan izin.
Warga setempat mengaku khawatir terhadap dampak sosial yang ditimbulkan. Mereka menilai aktivitas tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga memicu persoalan ekonomi dan konflik dalam keluarga.
Masyarakat pun mendesak pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum untuk segera melakukan penertiban hingga penutupan permanen jika terbukti terjadi praktik perjudian.
Hingga berita ini Dipublikasikan , pihak pengelola Duta Game Zone belum memberikan keterangan resmi. Tim redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh Hasil Klarifikasi berimbang sesuai prinsip jurnalistik.(DP)


