.
Batam-Sepertinya pemberitaan tentang keberadaan rokok illegal atau lebih dikenal rokok tanpa pita cukai, di sejumlah media, tidak mempengaruhi peredarannya. Berbagai jenis rokok tanpa pita cukai semakin marak tidak terkendali sehingga menyebabkan rokok resmi yang dilebeli cukai atau pita anjlok, sepi pembelinya. Ini tentu sudah pasti disebabkan faktor harga yang sangat rendah, dibandingkan dengan rokok yang dilengkapi pita cukai, sangat jauh berbeda. bahkan hampir dua kali lipat murah, sehingga diserbu konsumennya.
Rokok ilegal yang dimaksud ini rokok HD, OFO Pada kemasannya tertulis jelas bahwa rokok ilegal tersebut diproduksi oleh PT ADHI MUKTI PERSADA Batam, Indonesia. yang harga per-bungkusnya berkisar Rp 12 atau 13 ribu seperti yang diperjualbelikan di warung dan pedagang grosir secara eceran.
Seperti diketahui bahwa bos besar dari produksi rokok ilegal tersebut yakni Ahong yang juga berasal dari Kepulauan Riau (Kepri).
Seorang pedagang grosiran yang enggan disebutkan namanya, mengaku keberadaan rokok ilegal memang dilarang, karena namanya saja sudah ilegal. Namun kehadiran rokok tersebut justru membantu penghasilannya.
Selain menjual rokok bebas cukai atau ilegal, warung grosiran tersebut juga berjualan berbagai kebutuhan pokok seperti di salah satu kawasan pasar Batu Aji, Kota Batam.
“Sebenarnya jualan ini tidak boleh karna ilegal, tapi mau bagaimana lagi, uang lebih penting. Jadi bisa tambah keuntungan,” ucapnya. Jumat (19/6/2026).
Dari tahun ketahun Aparat berwenang seperti Bea Cukai Batam, diduga tak bernyali untuk memberatas peredaran Rokok Non cukai dari mafia pengusaha Rokok tersebut. Seperti rokok merk HD, OFO bahkan rokok HD dan OFO beraneka ragam kemasan di tahun 2026 ini tetap eksis peredaran rokok non cukai tersebut.
Padahal jelas rokok tersebut tanpa ada di lengkapi pita cukai, peredaran rokok ilegal atau rokok tanpa pita cukai di Kota Batam, tumbuh menjamur bermunculan, bermacam aneka ragam kemasan. Temuan awak media seperti rokok merk HD,OFO.
Lebih parahnya lagi, selain beredar bebas di dalam kota, rokok HD,OFO diduga kuat diselundupkan keluar Batam secara ilegal. Praktik ini dikendalikan oleh cukong-cukong besar yang memiliki jaringan kuat dalam bisnis rokok ilegal. Namun, hingga saat ini, penegakan hukum terhadap praktik penyelundupan ini terkesan lemah. Bea Cukai Batam sebagai pihak yang seharusnya mengawasi peredaran barang ilegal tampak tidak menunjukkan upaya serius dalam memberantas penyelundupan ini.
Diduga, negara mengalami kerugian miliaran rupiah akibat tidak adanya pengawasan ketat terhadap peredaran dan penyelundupan rokok ilegal ini. Banyak pihak mempertanyakan sikap Bea Cukai Batam yang dinilai abai terhadap maraknya penyelundupan rokok ke luar Batam, sementara dampak buruknya semakin luas terhadap masyarakat dan keuangan negara.
Masyarakat pun mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap para pelaku yang mengendalikan bisnis rokok ilegal ini. Jika dibiarkan berlarut-larut, tidak hanya kesehatan publik yang terancam, tetapi juga stabilitas ekonomi dan penegakan hukum di Batam.(DP)

