SOROT NUSANTARANEWS
, Jumat, Juni 05, 2026 WIB
Last Updated 2026-06-05T13:35:33Z
Peristiwa..

GAMPAS DESAK REFORMASI TOTAL POLRES SIMALUNGUN, BERIKAN WAKTU 3 X 24 JAM UNTUK TINDAK LANJUT TUNTUTAN.

.

 



Simalungun ,Sorot Nusantaranews.Com. Puluhan mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun Berdaulat (GAMPAS) menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Polres Simalungun, Jalan Jon Horailam Saragih, Bahapal Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun, Jumat (5/6/2026).


Aksi tersebut dilatarbelakangi oleh berbagai persoalan penegakan hukum yang dinilai menjadi perhatian serius masyarakat Kabupaten Simalungun. GAMPAS menilai masih terdapat sejumlah kasus dan persoalan hukum yang membutuhkan perhatian serta penanganan maksimal dari jajaran Polres Simalungun.


Sambil menunggu kedatangan Kapolres Simalungun, massa aksi melakukan orasi di depan gedung Mapolres dan menyampaikan berbagai tuntutan terkait penegakan hukum, pemberantasan narkoba, perjudian, peningkatan pelayanan publik, hingga penanganan sejumlah laporan masyarakat.


Dalam orasinya, Koordinator Aksi GAMPAS, Andry, menegaskan bahwa kehadiran massa aksi merupakan bentuk penyampaian aspirasi masyarakat yang menginginkan keadilan serta kepastian hukum di Kabupaten Simalungun.


“Kami hadir untuk menyampaikan suara masyarakat yang menginginkan keadilan dan kepastian hukum. Apa yang kami sampaikan hari ini merupakan aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat dan harus menjadi perhatian serius seluruh jajaran Polres Simalungun,” ujar Andry.


Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian harus dijaga melalui tindakan nyata dalam menangani setiap laporan maupun persoalan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan.


“Kami berharap seluruh tuntutan yang kami sampaikan tidak hanya menjadi bahan diskusi semata, tetapi benar-benar ditindaklanjuti secara profesional dan transparan,” tegasnya.


Sementara itu, Koordinator Lapangan GAMPAS, Indra Simarmata, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal perkembangan seluruh tuntutan yang telah disampaikan kepada Polres Simalungun.


“Tidak boleh ada perbedaan perlakuan dalam penegakan hukum. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Karena itu, kami akan terus mengawal seluruh proses tindak lanjut yang telah dijanjikan hari ini,” ujarnya.


Menanggapi berbagai tuntutan yang disampaikan massa aksi, Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang, S.H., S.I.K., M.M., M.H., menyatakan akan menindaklanjuti seluruh aspirasi dan laporan masyarakat yang disampaikan dalam aksi tersebut.


Selain itu, GAMPAS juga memberikan tenggat waktu selama 3 x 24 jam kepada Polres Simalungun untuk menunjukkan langkah konkret atas berbagai tuntutan yang telah disampaikan dalam aksi unjuk rasa tersebut.(DS)